SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Selasa, 08 Juli 2014

Halal Haram Dalam Islam

HUKUM ONANI

Dorongan seksual terkadang bergejolak sedemikian kuat terhadap anak-anak muda. Lalu mereka mengeluarkan mani dari jasadnya itu dengan tangannya. Maksudnya. Supaya menenangkan syaraf dan meredam gejolak nafsunya. Perilaku ini dikenal dengan “tradisi rahasia”. Kebanyakan ulama mengharamkannya. Imam malik mendasarkan pendapatnya kepada firman Allah, Q.S. Al-mu’minun 5-7:
“Dan orang –orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka sesungguhnya mereka ini dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari dibalik itu, mereka itu orang-orang yang melampaui batas”.
Orang yang mengeluarkan mani dengan tangannya berarti telah mencari penyaluran nafsu syahwatnya dengan “mencari dibalik itu”.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau menganggap mani sebagai sisa, cairan yang keluar dari tubuh. Karena itu, menurutnya boleh dikeluarkan seperti halnya yang terjadi pada pendarahan. Pendapat ini juga diutarakan dan di dukung oleh Ibnu Hazm. Para Ahli fiqh Hanabilah(mazhab Hambali) memberikan batasan bagi pembolehan ini dengan dua syarat: pertama, kekhawatiran terjerumus kedalam zina, kedua, tidak mampu menikah.
Mungkin kita dapat menggunakan pendapat Imam Ahmad, dalam kondisi ketika nafsu bergejolak kuat dan ada ke khawatiran terjerumus kedalam hal yang haram. Misalnya anak muda yang belajar atau bekerja jauh di negeri rantau, sedangkan faktor-faktor pembangkit gairah seksual dihadapannya amatlah banyak. Ia sangat khawatir berbuat dosa. Karenamya, tidak mengapa jika dia harus menggukan cara ini untuk memadamkan kobaran nafsunya dengan syarat tidak berlebihan dan tidak pula dijadikannya sebagai kebiasaan.
Yang lebih utama dari itu adalah apa yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW kepada anak muda yang belum mampu menikah, yaitu agar ia banyak berpuasa. Dengan berpuasa ia mendidik kemauan, mengajarkan kesabaran, memperkuat daya ketahanan dan Muraqabah (perasaan adanya pengawasan) Allah dalam dirinya sebagai seorang muslim. Bimbingan itu disampaikan dlam sabdanya:

“Wahai anak muda, barang siapa diantara kalian mampu menikah, menikahlah, karena nikah itu lebih dpat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kehormatan. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,. Karena sesungguhnya puasa adalah perisai baginya. (H.R. Imam Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar