SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Kamis, 30 Januari 2014

PEMILU

MAKALAH
PEMILU LEGISLATIF YANG IDEAL
                        
                                                    

DISUSUN OLEH :
Kelompok 2             ANGGA ABDUL MALIK
                                        TETY SETIAWATY
                                        NURROHMAWATI
Prodi                        S1-Manajemen Pendidikan Islam
Mata Kuliah             Pendidikan Kewarganegaraan
Semester                 1 (satu)


UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe Karawang
No.Telepon : (0267)400177 Web : http://www.unsika.ac.id



KATA PENGANTAR

           
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PEMILIHAN LEGISLATIF YANG IDEAL”

Makalah ini berisikan tentang pelaksanaan calon pemilihan legislatif yang ideal dan tentunya demokratis di negara ini. 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Karawang, 20 desember 2013

Penyusun                                 Penyusun                                Penyusun



ANGGA ABDUL MALIK       TETY SETIAWATY             NURROHMAWATI



BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang

PEMILU merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
                                   
Pada dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.

Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.

Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara penghitungan suara pemilih.

Rumusan masalah:

Rumusan makalah ini adalah
1.Bagaimana gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif?
2.Bagaimana sistem pemilihan umum calon anggota dewan legislatif?

Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah
1.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif.
2.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang sisitem pemilihan umum calon anggota dewan legislatif.




1
BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

1.gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif

Pemilu 2009 diadakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, yang terakhir adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009. KPU menetapkan hasil pemilu secara Nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD, DPD, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah Nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


2
Pemilihan umum anggota DPR:
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).

Ø Peserta
     Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT.

Ø .Daerah pemilihan
      Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi, yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk.

Ø Hasil
     Pada 9 Mei 2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.Hasil yang diumumkan meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya. Revisi kemudian kembali dilakukan berdasarkan keputusan MK.

Pemilihan anggota DPD:
Pemilihan Umum Anggota DPD 2009 dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pemilihan anggota DPRD:
Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 dilaksanakan dengan sistem, aturan dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum Anggota DPR. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada tambahan 6 partai politik lokal yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRD di provinsi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
3
2. Sistem pemilihan umum  anggota dewan legislatif

Sistem Pemilu berdasarkan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka merubah definisi system pemilu sebelumnya (2004) yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Sistem proporsional terbuka menentukan calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif melalui pemilihan umum dengan ketentuan :

1. Calon terpilih ditetapkan dengan batasan prosentase terhadap bilangan
    pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 %.

2. Bila terdapat lebih dari satu calon yang mencapai 30 %, atau bila sama sekali
    tidak ada satupun calon yang mencapai 30 % maka penentuan calon terpilih
    berdasarkan pada nomor urut.

Ketentuan penetapan calon terpilih dengan 30 % BPP menunjukan bahwa Partai Politik belum rela menyerahkan kepada rakyat untuk memilih wakilnya secara langsung di parlemen. Karena bila dalam satu daerah pemilihan, jumlah calon yang memperolah suara 30 % BPP melebihi jumlah kursi yang diperoleh parpol maka penentuan siapa yang menjadi wakil di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon parpol bersangkutan. Demikian juga, bila dalam satu daerah pemilihan suatu parpol memperoleh satu atau lebih kursi DPR akan tetapi tidak ada satupun calon dari parpol mendapat suara 30 % BPP, maka penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut dalam daftar calon bersangkutan. Ketentuan ini belum akan merubah peran dominan parpol untuk menetapkan calon terpilih. Terlebih lagi
dengan jumlah parpol peserta pemilu yang berjumlah banyak akan sulit bagi calon untuk memperoleh 30 % BPP. Sistem ini dinilai mengingkari kedaulatan rakyat, karena relasi konstituen dengan dengan wakilnya akan terdistorsi oleh parpol. Sistem ini memang benar merupakan suatu kemajuan daripada sistem pemilu tahun 2004, yang menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka dengan nomor urut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Akan tetapi tetap Sejarah Demokrasi, Pemilihan Umum, Serta Refleksi Pemilihan Umum Tahun 2009 di Lumajang.

dengan dengan penetapan calon terpilih 30 % dari BPP, masih mendistorsi hubungan konstituen dengan wakilnya oleh parpol. Sistem ini kemudian oleh Mahkamah Konstitusi disempurnakan menjadi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka berdasarkan suara sah terbanyak. Dimana sistem penetapan berdasarkan 30 % BPP tidak diberlakukan, dan diberlakukan sistem baru berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dimana calon anggota legislatif dapat terpilih menjadi anggota legislatif bila :



4
1. Parpolnya telah melewati parliamentary threshold 2,5% (pasal 1 ayat 27)
2. Parpolnya mendapatkan sejumlah kursi yang dihitung berdasarkan jumlah
    suara sah yang masuk untuk parpol atau calon legislatif yang tersedia di dalam
    daerah pemilihannya ;
3. Calon mendapatkan suara terbanyak di dalam daftar nama calon anggota
     Anggota DPRD di daerah pemilihan yang diusulkan oleh parpolnya.





































5
BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas penulis menyimpulkan, bahwa:
Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum legislatif. Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secaralangsung, umum, bebas, jujur, adil dan berkualitas.

Saran

Dari pembahasan di atas saran penulis adalah:
Kami sebagai penulis mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang tertulis dalam makalah kami ini, dan kami sangat berharap atas kritik dan saran dari para pembaca sekalian.

















Landasan Konstitusi

MAKALAH
UUD TAHUN 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL NEGARA RI
Di susun oleh:
Kelompok 3 :                              ANGGA ABDUL MALIK
                                                     NUROHMAH
                                                     TETI
Prodi           :                                S1 manajemen pendidikan islam
Semester     :                                1 (satu)

PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe Karawang
No.Telepon : (0267)400177 Web : http://www.unsika.ac.id




KATA PENGANTAR
         
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “UUD TAHUN 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUTUSIONAL”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian seputar UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan cara penerapannya di kehidupan sehari=hari. 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Karawang, 23 september 2013

          Penyusun                                        penyusun                           penyusun


ANGGA ABDUL MALIK                        TETI                            NUROHMAH







1 
BAB I
PENDAHULUAN
v  Latar belakang
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum   bentukan pada pemerintahan negara atau system ketatanegaraan suatu Negara. Istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian:
1.   Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2.  Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1.    Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2.    Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3.    Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4.  Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
5.   Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.   Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7.  Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8.    Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hakn rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem hukum negara.

2
Sedangkan yang di maksud UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia. 

v  Rumusan masalah
Rumusan makalah ini adalah :
1, Bagaimana landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia?
2. Dan bagaimana cara pembentukan komisi konstitusi sebagai upaya memperkuat UUD 1945?

v  Tujuan dan manfaat
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.Menjelaskan landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
2.Menjelaskan cara pembentukan komisi konstitusi sebagai upaya memeperkuat UUD 1945


3
Adapun manfaat dari makalah ini adalah :
1.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
2.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang cara pembentukan komisi konstitus sebagai upaya memeperkuat UUD 1945.






















4
BAB II
PEMBAHASAN
v Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
1.Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.

2.UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana  bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia, karena :
a)      Teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b)      Melihat kondisi seperti maka dengan segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus  1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

-  Pancasila   : Cita-Cita dan Ideologi negara

-  Penataan   : Supra dan infrastuktur politik negara

-  Ekonomi    : Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara             untuk  kemakmuran negara.

-  Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain.

-  Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara

-  Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia

-  Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang harus diraih jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.

5
- Adanya masa depan yang harus diraih.

- Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bangsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaikan pikiran  warga negara diatur dengan undang-undang.

v  Cara pembentukan komisi konstitusi sebagai upaya untuk memperkuat UUD 1945
Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Content draft yang didasari paradigma yang jelas yang menjadi kerangka (overview) tentang eksposisi ide-ide kenegaraan yang luas dan mendalam mengenai hubungan Negara dengan warga negara, negara dan agama, negara dengan Negara hukum, negara dalam pluralitasnya, serta negara dengan sejarahnya. Juga eksposisi yang mendalam tentang esensi demokrasi, apa syaratnya dan prinsip-prinsipnya serta check and balancesnya bagaimana dilakukan secara mendalam.

MPR lebih menekankan perubahan itu dilakukan secara adendum, dengan memakai kerangka yang sudah ada dalam UUD 1945. Cara semacam ini membuat perubahan itu menjadi parsial, sepotong-sepotong dan tambal sulam saja sifatnya. MPR tidak  berani keluar dari kerangka dan sistem nilai UUD 1945 yang relevansinya sudah tidak layak lagi dipertahankan. Proses Amandemen secara parsial seperti diatas tidak dapat memberikan kejelasan terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk. Sehingga terlihat adanya paradoks dan inkonsistensi terhadap hasil-hasilnya yang telah diputuskan. Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang secara redaksional maupun sistematikanya yang tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya, penetapan prinsip sistem Presidensial namun dalam elaborasi pasal-pasalnya menunjukkan sistem Parlementer yang memperkuat posisi dan kewenangan MPR/DPR.
Selain itu MPR yang dikarenakan keanggotaannya terdiri dari fraksi-fraksi politik menyebabkan dalam setiap pembahasan dan keputusanamat kental diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing.Fraksi-fraksi politik yang ada lebih mengedepankan kepentingandan selera politiknya dibandingkan kepentingan bangsa yang lebihluas. Hal ini dapat dilihat dari pengambilan keputusan finalmengenai Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh sekelompok kecil elit fraksi dalam rapat Tim Lobby dan Tim Perumus tanpaadanya risalah rapat.

6
Mengapa hal itu terjadi? Penulis berpendapat, di samping kepentingan politik fraksi-fraksi di MPR ditambah beberapa faktor seperti minimnya pengalaman para anggota MPR, juga akibat tidak adanya kerangka acuan dan/atau naskah akademik yang dipersiapkan dengan matang oleh suatu Tim Pembuat Draft Amandemen yang terdiri dari para ahli konstitusi dan ahli-ahli lainnya serta wakil-wakil dari daerah.

K.C. Wheare, seorang ahli hukum konstitusi Inggris, menjelaskan tentang arti penting konstitusi berderajat tertinggi atau supreme constitution. Pada intinya, kedudukan konstitusi dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat tertinggi atau supremasi. Dasar pertimbangan supremasi konstitusi terdapat beberapa hal, yakni: 1) konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar; 2) konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka; dan 3) konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.

Mencermati diktum pertama dasar pertimbangan supremasi konstitusi di atas, bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat spesifik. Untuk membuatnya haruslah ditangani oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk itu, dilakukan seleksi yang ketat oleh MPR secara terbuka, transparan, dan diketahui oleh publik. Jadi perubahan UUD 1945 tidak ditangani oleh MPR, karena keterlibatan unsur partisan akan menjadikan setiap proses pembicaraan sebagai wahana untuk mendesakkan kepentingan masing-masing. Mereka lupa untuk memikirkan kepentingan rakyat, dan tak jarang pula menimbulkan berbagai konflik. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum pertama akan terpenuhi.

Sejalan dengan adanya Komisi Konstitusi, Haysom mengemukakan adanya empat proses pembuatan konstitusi yang demokratis, yaitu: 1) by a democratically constituted assembly; 2) by a democratically elected parliament; 3) by a popular referendum; dan 4) by a popularly supported constitutional commission.

Dengan cara keempat, sebagai salah satu proses pembuatan konstitusi di atas, merupakan konstitusi yang kokoh bagi suatu negara konstitusional (constitutional state) yang mampu menjamin suatu demokrasi yang berkelanjutan (a sustainable democracy), juga harus merupakan konstitusi yang legitimate, dalam arti proses pembuatannya harus secara demokratis, diterima dan didukung sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat dari berbagai aliran dan faham, aspirasi, dan kepentingan.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, Komisi Konstitusi harus memiliki tugas dan wewenang, yaitu: a) melakukan penyelidikan dalam rangka penyusunan naskah konstitusi; b) melakukan upaya-upaya untuk memperoleh masukan dari publik dan lembaga-lembaga negara; c) menyusun masukan di masyarakat menjadi naskah rancangan konstitusi secara komprehensif untuk disahkan; dan d) melakukan sosialisasi naskah rancangan konstitusi kepada publik.
7

Dimasukkannya tugas dan wewenang Komisi Konstitusi untuk melakukan penyelidikan dalam rangka penyusunan konstitusi dan untuk merumuskan naskah konstitusi, merupakan tujuan utama dari pembentukan komisi ini. Tugas dan wewenang untuk melakukan upaya guna menerima masukan dan sosialisasi naskah pada publik, dimaksudkan untuk melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat dalam penyusunan konstitusi.

Sementara itu, keanggotaan Komisi Konstitusi harus terdiri atas: 1) pakar dari berbagai disiplin ilmu; 2) perwakilan dari tiap daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, anggota Komisi Konstitusi haruslah non-partisan, dengan komposisi yang mencerminkan kesetaraan jender, keadilan agama dan etnis, serta mengakomodasi unsur dan kepentingan daerah.

Keanggotaan Komisi Konstitusi di atas, diyakini dapat menjembatani secara optimal mayoritas kepentingan-kepentingan rakyat Indonesia terhadap materi muatan konstitusi yang akan dibuat, sekaligus meminimalisasi materi muatan konstitusi yang berorientasi jangka pendek dan sarat kepentingan sekelompok orang atau golongan.
 Komisi Konstitusi harus mendapatkan legitimasi yang kuat, baik secara konstitusional maupun oleh rakyat, demikian pula hasilnya. Seleksi Ketua dan Angota Komisi Konstitusi – diangkat oleh MPR dalam Sidang Tahunan – melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Waktu pelaksanaan seleksi harus memadahi, tidak terlalu singkat, untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Komisi Konstitusi ini diangkat oleh MPR dengan pertimbangan, bahwa MPR merupakan lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, berdasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan.


















8
BAB III
PENUTUP

v  Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat di simpulkan bahwa :

1.Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bangsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.

2. Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan.

3. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum “konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar” akan terpenuhi.

v  Saran
Berdasarkan pembahasan di atas,saran kami adalah :

1.Kita sebagai warga negara indonesia harus tetap mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara, dan harus menjalankan peraturan negara yang sudah ditetapkan pemerintah di dalam UUD 1945.

2.Pembentukan komisi konstitusi sebaiknya di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam hal ini.

3.Dan anggota DPR/MPR harus melakukan wewenangnya yang berpihak untuk kepentingan umum.