MAKALAH
MAHKUM FIH
DAN
MAHKUM ‘ALAIH
DI SUSUN OLEH:
Kelompok 2 ANGGA
ABDUL MALIK
TETY
SETIAWATY
NURROHMAWATI
Prodi S1-Manajemen
Pendidikan Islam
Mata Kuliah Pengantar
Ilmu Fiqih
Semester 1
(satu)
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe
Karawang
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan
Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “MAHKUM FIH
DAN MAHKUM ALAIH”
Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian seputar mahkum
fih dan mahkum alaihi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Karawang, 01 desember 2013
Penyusun Penyusun Penyusun
ANGGA ABDUL MALIK TETY
SETIAWATY NUROHMAWATI
BAB I
PENDAHULUAN
v Latar belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Alloh.Dia-lah
sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf,
baik yang berkait dengan hukum
taklifi,
(seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun
yang terkait) dengan hukum wad’I
(seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk
menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob
itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing
v Rumusan masalah
Rumusan makalah ini adalah:
1. apa pengertian mahkum fih dan
mahkum alaih?
2. apa saja syarat-syarat mahkum fih
dan mahkum alaih?
3. ada berapa macam mahkum fih ?
BAB II
PEMBAHASAN
v MAHKUM FIH
A.Pengertian mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud
dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang
terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat
tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu
pekerjaan.Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari’ itu ada objeknya
yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut
ditetapkannya suatu hukum.
Contoh:
1.Firman Allah dalam surat al
baqoroh:43
واقيمواالصلاة
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan
seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan
sholat.
2. Firman Alloh dalam surat
Al-maidah:6
اذا قمتم الى الصلاة تفغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق
Artinya:”Apabila kamu hendak
melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu
perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat
diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B. Syarat-syarat
mahkum fih
a.Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga
tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf
tidak tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan
Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus
memberi contoh
2
sebagaimana sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula
perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan
untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu
dan sebagainya.
b.Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu dari Allah SWT.Sehingga ia
melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah Allah semata.berarti tidak ada keharusan
untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal
ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
c.Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau
ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:
1.tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk
dikerjakan atau di tinggalkan.
2.tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di
taklifkan untuk dan atas nama orang lain.
3.tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang
berhubungan dengan fitrah manusia.
4.tercapaianya syarat taklif
tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
C. Macam
macam mahkum fih
Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih
di bagi menjadi empat macam:
1.Semata mata hak Allah,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan
dan kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan
dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak
Alloh.dalam hal ini ada delapan macam:
a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima
b ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan
santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah
c.bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang
dikeluarkan dari bumi.
3
d.biaya/santunan
yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap
sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e.hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti
hukuman orang yang berbuat zina
f.hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak
waris,karena membunuh pemilik harta tersebut.
g.hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang
melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h.hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan
seperlima harta tependam dan harta rampasan.
2.Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang
seperti ganti rugi harta seseorang yang di rusak.
3.Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba,tetapi hak allah didalamnya lebih dominan,seperti
hukuman untuk tindak pidana.
4.Kompromi antara hak Allah dan hak
hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.
v MAHKUM ‘ALAIH
A.Pengertian mahkum ‘alih
Menurut ushuliyyin yang di maksud
mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob
Allah SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani
hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek
hukum.
B.Dasar taklifi
Orang yang dikenai taklif adalah
mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam
kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami
secara baik taklif. Maka orang yang belum
berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari’(Allah dan Rasulnya).
4
C. Syarat
syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’)
yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang
lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan
adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam
menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah
balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali
bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau
sempurnanya umur lima belas tahun.
2.Seseorang harus mampu dalam
bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang
belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan
tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya
hilang.
D. Pengertian
Ahliyyah
Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan.
Adapun Ahliyyah secara terminologi
adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh
syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.
Pembagian ahliyyah
1. Ahliyyah ada’
Yaitu
kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang di anggap sempurna untuk
mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya,baik yang bersifat positif maupun
negatif.ukuran untuk menentukan seseorang telah memiliki ahliyyah ada’adalah
aqil baligh dan cerdas
2.
Ahliyyah Al-wajib
Yaitu
sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya,tetapi
belum mampu untuk di bebani seluruh kewajiban,
Para usuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian:
1.Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu
anak yang masih berada dalam kandungan ibunya(janin)janin inilah sudah dianggap
mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna.
5
2.Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir
ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang
seperti orang gila.
6
BAB III
PENUTUP
v Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, penulis
menyimpulkan bahwa:
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan
hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat
tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan
tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada
yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan
ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang
tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus
dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti
perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan
sebagainya.Mukallaf yang telah mampu
mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif.
7
DAFTAR PUSTAKA
-http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/mahkum-alaih/
-http://elmisbah.wordpress.com/mahkum-fih-dan-mahkum-‘alaih/
-http://wwwbloggercopai.blogspot.com/2012/09/mahkum-fih-dan- mahkum.html
-http://imronfauzi.wordpress.com/2008/12/29/mahkum-fih-dan-mahkum-alaih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar