SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Rabu, 29 Januari 2014

Mahkum fih & Alaihi

SELAMAT MEMBACA SOBAT, S'MOGA BERMANFAAT
MAKALAH
MAHKUM FIH
DAN
MAHKUM ‘ALAIH


DI SUSUN OLEH:

Kelompok 2         ANGGA ABDUL MALIK
                                                TETY SETIAWATY
                                                NURROHMAWATI
Prodi                    S1-Manajemen Pendidikan Islam
Mata Kuliah                   Pengantar Ilmu Fiqih
Semester               1 (satu)

UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe Karawang
No.Telepon : (0267)400177 Web : http://www.unsika.ac.id


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “MAHKUM FIH DAN MAHKUM ALAIH”

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian seputar mahkum fih dan mahkum alaihi. 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Karawang, 01 desember 2013

        Penyusun                                 Penyusun                                 Penyusun



ANGGA ABDUL MALIK    TETY SETIAWATY             NUROHMAWATI


BAB I
PENDAHULUAN

v  Latar belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Alloh.Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf,
baik yang berkait dengan hukum taklifi,
 (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun yang terkait) dengan hukum wad’I (seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing

v  Rumusan masalah
Rumusan makalah ini adalah:

1. apa pengertian mahkum fih dan mahkum alaih?
2. apa saja syarat-syarat mahkum fih dan mahkum alaih?
3. ada berapa macam mahkum fih ?



BAB II
PEMBAHASAN

v  MAHKUM FIH

A.Pengertian mahkum fih

Menurut Usuliyyin,yang dimaksud dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.Para ulama pun sepakat bahwa seluruh perintah syari’ itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf tersebut ditetapkannya suatu hukum.

Contoh:

1.Firman Allah dalam surat al baqoroh:43
واقيمواالصلاة
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan sholat.

2. Firman Alloh dalam surat Al-maidah:6
اذا قمتم الى الصلاة تفغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق
Artinya:”Apabila kamu hendak melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu syarat sahnya sholat.

Dengan beberapa contoh diatas,dapat diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.

B. Syarat-syarat mahkum fih

a.Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.

Contoh:Dalam Al qur’an perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh

2
sebagaimana sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan sebagainya.

b.Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui  bahwa tuntutan itu dari Allah SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan melaksanakan perintah  Allah semata.berarti tidak ada keharusan untuk mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.

c.Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat dengan beberapa syatat yaitu:

1.tidak syah suatu tuntutan yang dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.

2.tidak syah hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain.

3.tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.

4.tercapaianya syarat taklif tersebut, seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.

C. Macam macam mahkum fih

Dilihat dari segi yang terdapat dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:

1.Semata mata hak Allah,yaitu sesuatu yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan.dalam hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini ada delapan macam:

a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman dan rukun iman yang lima

b ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat dalam zakat fitrah

c.bantuan/santunan yang mengandung ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi.

3
d.biaya/santunan yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.

e.hukuman secara sempurna dalam berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina

f.hukuman yang tidak sempurna seperti seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh pemilik harta tersebut.

g.hukuman yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan

h.hak hak yang harus di bayarkan,seperti: kewajiban mengeluarkan seperlima harta tependam dan harta rampasan.

2.Hak hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi harta seseorang yang di rusak.

3.Kompromi antara hak Allah dengan hak hamba,tetapi  hak allah didalamnya lebih dominan,seperti hukuman untuk tindak pidana.

4.Kompromi antara hak Allah dan hak hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.

v  MAHKUM ‘ALAIH

A.Pengertian mahkum ‘alih

Menurut ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang perbuatannya dikenai khitob Allah SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di bebani hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut subjek hukum.

B.Dasar taklifi

Orang yang dikenai taklif adalah mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif. Maka orang yang belum  berakal di anggap tidak bisa memahapi taklif dari syari’(Allah dan Rasulnya).




4
C. Syarat syarat taklif

Syarat taklif ada 2 yaitu:
1.orang itu telah mampu memahami khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur ,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.

2.Seseorang harus mampu dalam bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya hilang.

D. Pengertian Ahliyyah

Secara harfiyyah ahliyyah adalah kecakapan menangani sesuatu urusan.
Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang di miliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’untuk menentukan seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’.

Pembagian ahliyyah

1. Ahliyyah ada’
Yaitu kecakapan bertindak hukum bagi seseorang yang di anggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya,baik yang bersifat positif maupun negatif.ukuran untuk menentukan seseorang telah memiliki ahliyyah ada’adalah aqil baligh dan cerdas
2. Ahliyyah Al-wajib
Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya,tetapi belum mampu untuk di bebani seluruh kewajiban,

Para usuliyyin membagi ahliyyah al wujub ada 2 bagian:

1.Ahliyyah al wujub an-naqishoh.
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya(janin)janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna.



5
2.Ahliyyah al wujub al kamilah
Yaitu kecakapan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila.




                                                                              6
BAB III
PENUTUP

v  Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa:
 Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara` dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan sebagainya.Mukallaf yang telah mampu  mengetahui khitob syar’i(tuntutan syara’) maka sudah di kenakan taklif.

                                                                            7
DAFTAR PUSTAKA

-http://elkafilah.wordpress.com/2012/05/23/mahkum-alaih/
-http://elmisbah.wordpress.com/mahkum-fih-dan-mahkum-‘alaih/
-http://wwwbloggercopai.blogspot.com/2012/09/mahkum-fih-dan-  mahkum.html
-http://imronfauzi.wordpress.com/2008/12/29/mahkum-fih-dan-mahkum-alaih







Tidak ada komentar:

Posting Komentar