MAKALAH
UUD
TAHUN 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL NEGARA RI
Di
susun oleh:
Kelompok
3 : ANGGA
ABDUL MALIK
NUROHMAH
TETI
Prodi : S1 manajemen
pendidikan islam
Semester : 1 (satu)
PEMERINTAH
KABUPATEN KARAWANG
DINAS
PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
UNIVERSITAS
SINGAPERBANGSA KARAWANG
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe Karawang
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “UUD TAHUN 1945 SEBAGAI
LANDASAN KONSTITUTUSIONAL”
Makalah
ini berisikan tentang informasi Pengertian seputar UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan cara penerapannya di
kehidupan sehari=hari.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Karawang,
23 september 2013
Penyusun
penyusun
penyusun
ANGGA
ABDUL MALIK TETI NUROHMAH
1
BAB
I
PENDAHULUAN
v Latar belakang
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara atau system ketatanegaraan suatu
Negara. Istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian:
1.
Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
2. Pengertian
sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin
pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1. Fungsi
penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4. Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan Negara.
5. Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam
demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6. Fungsi
simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan
identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of
ceremony.
7. Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit
yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8. Fungsi
sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hakn rakyat yang
diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan
fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk
sistem hukum negara.
2
Sedangkan yang di maksud UUD 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1
sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal
Aturan Tambahan. Bab IV
tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat
penjelasan tidak lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal
UUD 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan
bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan
dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15
Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui
Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Rancangan UUD
1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha
Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu
badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang untuk mempersiapkan segala sesuatu
yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia.
v Rumusan masalah
Rumusan makalah ini adalah :
1, Bagaimana landasan hubungan UUD 1945 dan negara
kesatuan republik indonesia?
2. Dan bagaimana cara pembentukan komisi konstitusi
sebagai upaya memperkuat UUD 1945?
v Tujuan dan
manfaat
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.Menjelaskan landasan hubungan UUD 1945 dan negara
kesatuan republik indonesia
2.Menjelaskan cara pembentukan komisi konstitusi
sebagai upaya memeperkuat UUD 1945
3
Adapun manfaat dari makalah ini adalah :
1.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang
landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
2.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang cara
pembentukan komisi konstitus sebagai upaya memeperkuat UUD 1945.
4
BAB
II
PEMBAHASAN
v Landasan
hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan republik indonesia
1.Pancasila
sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga
kemudian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2.UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan
tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia,
karena :
a) Teks proklamasi secara tegas menyatakan
bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia bukan negara (karena tidak memenuhi
syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b) Melihat kondisi seperti maka dengan
segera dibentuk Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas
untuk membuat Undang- Undang. Maka pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehigga secara
resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 1945
merupakan landasan konstitusi negara NKRI.
Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : Cita-Cita dan
Ideologi negara
- Penataan
: Supra dan infrastuktur politik negara
- Ekonomi
: Peningkatan taraf hidup melalui penuguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran negara.
- Kualitas Bangsa : mencerdaskan bangsa agar
sejajar dengan bangsa- bangsa lain.
- Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri
dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi
politik dan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi
pertama tentang pancasila sebagai cita-cita ideologi negara
-
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
- Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus
mendapatkan rido Allah SWT karena merupakan inovasi spiritual yang harus diraih
jika negara ini dan bangsa ini ingin berdiri dengan kokoh.
5
-
Adanya masa depan yang harus diraih.
-
Cita-cita harus diraih oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan
Negara Indonesia
Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI
adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dengan kelompok bangsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang
–undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah pancasila.
Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah
menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita –cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Pernyataan bahwa
tata cara penyampaikan pikiran warga
negara diatur dengan undang-undang.
v Cara pembentukan
komisi konstitusi sebagai upaya untuk memperkuat UUD 1945
Selama
ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak
membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal
yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik
untuk dibahas dan diperdebatkan. Content draft yang didasari paradigma yang
jelas yang menjadi kerangka (overview) tentang eksposisi ide-ide kenegaraan
yang luas dan mendalam mengenai hubungan Negara dengan warga negara, negara dan
agama, negara dengan Negara hukum, negara dalam pluralitasnya, serta negara
dengan sejarahnya. Juga eksposisi yang mendalam tentang esensi demokrasi, apa
syaratnya dan prinsip-prinsipnya serta check and balancesnya bagaimana
dilakukan secara mendalam.
MPR
lebih menekankan perubahan itu dilakukan secara adendum, dengan memakai
kerangka yang sudah ada dalam UUD 1945. Cara semacam ini membuat perubahan itu
menjadi parsial, sepotong-sepotong dan tambal sulam saja sifatnya. MPR tidak berani keluar dari kerangka dan sistem nilai
UUD 1945 yang relevansinya sudah tidak layak lagi dipertahankan. Proses
Amandemen secara parsial seperti diatas tidak dapat memberikan kejelasan
terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk. Sehingga
terlihat adanya paradoks dan inkonsistensi terhadap hasil-hasilnya yang telah
diputuskan. Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang secara redaksional
maupun sistematikanya yang tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya,
penetapan prinsip sistem Presidensial namun dalam elaborasi pasal-pasalnya
menunjukkan sistem Parlementer yang memperkuat posisi dan kewenangan MPR/DPR.
Selain
itu MPR yang dikarenakan keanggotaannya terdiri dari fraksi-fraksi politik
menyebabkan dalam setiap pembahasan dan keputusanamat kental diwarnai oleh
kepentingan politik masing-masing.Fraksi-fraksi politik yang ada lebih
mengedepankan kepentingandan selera politiknya dibandingkan kepentingan bangsa
yang lebihluas. Hal ini dapat dilihat dari pengambilan keputusan finalmengenai
Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh sekelompok kecil elit fraksi dalam rapat Tim
Lobby dan Tim Perumus tanpaadanya risalah rapat.
6
Mengapa
hal itu terjadi? Penulis berpendapat, di samping kepentingan politik
fraksi-fraksi di MPR ditambah beberapa faktor seperti minimnya pengalaman para
anggota MPR, juga akibat tidak adanya kerangka acuan dan/atau naskah akademik
yang dipersiapkan dengan matang oleh suatu Tim Pembuat Draft Amandemen yang
terdiri dari para ahli konstitusi dan ahli-ahli lainnya serta wakil-wakil dari
daerah.
K.C.
Wheare, seorang ahli hukum konstitusi Inggris, menjelaskan tentang arti penting
konstitusi berderajat tertinggi atau supreme constitution. Pada intinya,
kedudukan konstitusi dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat tertinggi atau
supremasi. Dasar pertimbangan supremasi konstitusi terdapat beberapa hal,
yakni: 1) konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar; 2)
konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya
dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk
kepentingan mereka; dan 3) konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang
diakui keabsahannya.
Mencermati
diktum pertama dasar pertimbangan supremasi konstitusi di atas, bahwa untuk
melakukan perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat spesifik. Untuk
membuatnya haruslah ditangani oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi untuk itu, dilakukan seleksi yang ketat oleh MPR secara terbuka,
transparan, dan diketahui oleh publik. Jadi perubahan UUD 1945 tidak ditangani
oleh MPR, karena keterlibatan unsur partisan akan menjadikan setiap proses
pembicaraan sebagai wahana untuk mendesakkan kepentingan masing-masing. Mereka
lupa untuk memikirkan kepentingan rakyat, dan tak jarang pula menimbulkan
berbagai konflik. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah
deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang
independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum pertama akan terpenuhi.
Sejalan
dengan adanya Komisi Konstitusi, Haysom mengemukakan adanya empat proses
pembuatan konstitusi yang demokratis, yaitu: 1) by a democratically constituted
assembly; 2) by a democratically elected parliament; 3) by a popular
referendum; dan 4) by a popularly supported constitutional commission.
Dengan
cara keempat, sebagai salah satu proses pembuatan konstitusi di atas, merupakan
konstitusi yang kokoh bagi suatu negara konstitusional (constitutional state)
yang mampu menjamin suatu demokrasi yang berkelanjutan (a sustainable
democracy), juga harus merupakan konstitusi yang legitimate, dalam arti proses
pembuatannya harus secara demokratis, diterima dan didukung sepenuhnya oleh
seluruh komponen masyarakat dari berbagai aliran dan faham, aspirasi, dan
kepentingan.
Untuk
dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, Komisi Konstitusi harus memiliki
tugas dan wewenang, yaitu: a) melakukan penyelidikan dalam rangka penyusunan
naskah konstitusi; b) melakukan upaya-upaya untuk memperoleh masukan dari
publik dan lembaga-lembaga negara; c) menyusun masukan di masyarakat menjadi
naskah rancangan konstitusi secara komprehensif untuk disahkan; dan d)
melakukan sosialisasi naskah rancangan konstitusi kepada publik.
7
Dimasukkannya
tugas dan wewenang Komisi Konstitusi untuk melakukan penyelidikan dalam rangka
penyusunan konstitusi dan untuk merumuskan naskah konstitusi, merupakan tujuan
utama dari pembentukan komisi ini. Tugas dan wewenang untuk melakukan upaya
guna menerima masukan dan sosialisasi naskah pada publik, dimaksudkan untuk
melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat dalam penyusunan konstitusi.
Sementara
itu, keanggotaan Komisi Konstitusi harus terdiri atas: 1) pakar dari berbagai
disiplin ilmu; 2) perwakilan dari tiap daerah di Indonesia. Secara keseluruhan,
anggota Komisi Konstitusi haruslah non-partisan, dengan komposisi yang
mencerminkan kesetaraan jender, keadilan agama dan etnis, serta mengakomodasi
unsur dan kepentingan daerah.
Keanggotaan
Komisi Konstitusi di atas, diyakini dapat menjembatani secara optimal mayoritas
kepentingan-kepentingan rakyat Indonesia terhadap materi muatan konstitusi yang
akan dibuat, sekaligus meminimalisasi materi muatan konstitusi yang
berorientasi jangka pendek dan sarat kepentingan sekelompok orang atau
golongan.
Komisi Konstitusi harus mendapatkan legitimasi
yang kuat, baik secara konstitusional maupun oleh rakyat, demikian pula
hasilnya. Seleksi Ketua dan Angota Komisi Konstitusi – diangkat oleh MPR dalam
Sidang Tahunan – melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Waktu pelaksanaan seleksi harus memadahi, tidak terlalu singkat, untuk
mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Komisi
Konstitusi ini diangkat oleh MPR dengan pertimbangan, bahwa MPR merupakan
lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,
berdasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan.
8
BAB
III
PENUTUP
v Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas maka dapat di simpulkan bahwa :
1.Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat . Paham negara RI adalah
Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dengan kelompok bangsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang
–undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah pancasila.
2.
Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya
tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah
awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada
publik untuk dibahas dan diperdebatkan.
3.
Sebagai
solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi
Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata
“dibuat” dalam diktum “konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang
Dasar” akan terpenuhi.
v Saran
Berdasarkan
pembahasan di atas,saran kami adalah :
1.Kita
sebagai warga negara indonesia harus tetap mempertahankan pancasila sebagai
ideologi negara, dan harus menjalankan peraturan negara yang sudah ditetapkan
pemerintah di dalam UUD 1945.
2.Pembentukan
komisi konstitusi sebaiknya di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai
kemampuan dalam hal ini.
3.Dan
anggota DPR/MPR harus melakukan wewenangnya yang berpihak untuk kepentingan
umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar