MAKALAH
FIQH IBADAH TENTANG SHALAT
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK
4 ANGGA ABDUL MALIK
DENI
KURNIATI
PRODI SI-Manajemen
Pendidikan Islam
MATA KULIAH FIQH
IBADAH
SEMESTER II
(dua)
UNIVERSITAS
SINGAPERBANGSA KARAWANG
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah
mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.Shalat
merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi
(tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat
,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia
meruntuhkan agama (Islam).Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam
sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang
harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun
sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.
B. Rumusan masalah
Rumusan masalah makalah ini adalah:
1. Apa pengertian shalat?...
2.Apa saja syarat-syarat wajib shalat?...
3.Apa saja syarat-syarat sah shalat?...
4.Apa saja rukun shalat?...
5.Ada berapa macam-macam shalat?...
6.Apa hikmah dilaksanakannya shalat?...
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
shalat
Asal makna shalat menurut bahasa ialah “doa” tetapi yang di maksud
disini ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang
di mulai dengan takbir, di sudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat
yang di tentukan.
Firman Allah Swt:
وَاَقِيْمِ الصَّلاَةَاِنَّ الصَّلاَةَتَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِ
(سورةالعنكبوت ٤٥)
Artinya:”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah
dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar”(Q.S. Al-‘ankabut; 45)
2. Syarat-syarat wajib shalat
Para ulama membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat
wajib, dan yang ke dua syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan
seseorang wajib melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang
menjadikan shalat seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria
lain seperti rukun.Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
1. Islam
Orang yang bukan islam tidak di wajibkan shalat, berarti ia tidak
di tuntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun
di kerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat
karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan
masuk islam terlebih dahulu.
Firman Allah Swt:
فِى جَنَّتٍ يَتَسَاءَلُوْنّّ عَنِ الْمُجْرِمِيْنّّ مَاسَلَكَكُمْ فِى
سَقَرّّ قَالُوْلَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنّّ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنّّ
Artinya: “Berada di dalam surga mereka tanya menanya tentang
keadaan orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu kedalam
saqor(neraka)?’ Mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin’”.(Al-mudassir;
40-44)
2. Baligh
anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda
Nabi SAW, yang artinya: Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena
( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan
sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia
baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3. Berakal
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti
penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal
merupakan prinsip dalam menetapkan
kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah
hadits yang
diterima dari Ali r.a. yang artinya: “dan dari orang gila yang
tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
3. syarat-syarat sah shalat
Adapun syarat sah shalat sebagai berikut:
1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
Sabda rasulullah saw:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاَةاَحَدِكُمْ اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ–
رواه البخارى ومسلم
Artinya: Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu apabila
ia berhadas hingga ia berwudhu (riwayat bukhari dan muslim)
Firman Allah swt:
وَاِنْكُنْتُمْ جُنُبًافَاطَّهَّرُوْا – المائده ٦
Artinya: jika kamu junub maka mandilah (al-maidah 6)
2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari
najis
Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat
dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama tetapi
menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
3. Menutup aurat
Aurat di tutup dengan sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya
warna kulit. Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut,aurat perempian seluruh
badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Firman Allah swt:
يبَنِى ادَمَ خُذُوْازِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ مَسْجِدٍ-الاعراف ۳۱
Artinya: Hai anak adam pakailah pakaianmu yang indah di setiap
memasuki masjid (Al-a’raf; 31)
4. Mengetahui masuknya waktu shalat
Di antara syarat sah shalat ialah mengetahui bahwa waktu shalat
sudah tiba. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak
mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah
masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang
yang ragu, shalatnya tidak sah.
5. Menghadap ke kiblat (ka’bah)
Selama dalam shalat wajib menghadap ke kiblat. Kalau shalat berdiri
atau shalat duduk menghadapkan dada. Kalau shalat berbaring menghadap dengan
dada dan muka. Kalau shalat menelentang, hendaklah dua tapak kaki dan mukanya
menghadap ke kiblat, kalau mungkin, kepalanya di angkat dengan bantal.
Firman Allah swt:
قَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَالْمَسْجِدِالْحَرَامِ وَحَيْثُ مَاكُنْتُمْ
فَوَلُّوْاوُجُوْهَكُمْ شَطْرَه- البقره۱٤٤
Artinya: Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan dimana
saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya (Al-baqarah 144)
4. Rukun shalat
Rukun shalat menurut mamazhab syafi’i ada 13, antara lain:
1. Niat
Arti niat ada dua:
a. Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan
adanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri,
bukan di paksa).
b. Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat dan ibadah yang
lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan, karena mengikuti perintah Allah supaya
diridhoinya.
Sabda rasulullah saw:
اِنَّمَاالْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ . رواه البخارى ومسلم
Artinya: sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat
(riwayat bukhari dan muslim)
2. Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat sambil duduk; kalau
tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh
menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya, meskipun
dengan isyarat.yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih
ada.
3. Takbirotul ihram (membaca “Allahu Akbar”)
4. Membaca surat Al-fatihah
لاَصَلَاةَلِمَنْ لَمْ يَقْرَأْبِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ . رواه ا
لبخارى
Artinya: Tiadalah shalat bagi seorang yang tidak membaca fatihah
(riwayat bukhari)
5. Rukuk serta tuma’ninah ( diam sebentar)
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ ارْكَعَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا . رواه البخارى ومسلم
Artinya: Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk
rukuk. (riwayat bukhari dan muslim)
6. I’tidal serta tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَعْدِلَ قَائِمًا . رواه البخارى ومسلم
Artinya: Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk
i’tidal. (riwayat dukhari dan muslim)
7. Sujud dua kali serta tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثًمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ
جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . زواه البخارى ومسلم
Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud.
Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah
engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari dan muslim)
8. Duduk di antara dua sujud serta
tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ ارْفَعْ حَتّى
تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا . رواه البخارى
ومسلم
Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud.
Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk duduk. Kemudian sujudlah
engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari muslim)
9. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw, dan atas keluarga
beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu duduk ketika
membaca tasyahud dan shalawat).
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas nabi muhammad saw.
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud
akhir. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib
melainkan hanya sunah.
Sabda rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:اِذَاتَشَهَّدَاَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِفَلْيَقُلْ:اَللّهُمَّ صَلّ....
الخ.رواه البيهقى والحاكم
Artinya: Dari ibnu mas’ud, dari Nabi saw: apabila salah seorang
diantara kamu telah membaca tasyahud dalam shalat,
hendaklah ia membaca: Allahumma solli.......(shalawat) sampai akhir (riwayat
baihaki dan hakim)
12. Memberi salam
Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi salam itu wajib dua kali,
ke kanan dan ke kiri.
Sabda rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍاَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كاَنَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
وَرَحْمَةُ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ حَتّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ.
رواه الخمسه وصححه الترمذى
Artinya: Dari ibnu mas’ud, sesungguhnya Nabi saw. Memberi salam ke
kanan dan ke kiri, beliau mengucapkan, “Assalamualaikum warohmatullah,
assalamualaikum warohmatullah.” Sehingga kelihatan putih pipi beliau.
(riwayat lima ahli hadis dan di sahkan oleh tarmidzi)
13. Menertibkan rukun
Artinya meletakkan rukun pada tiap-tiap tempatnya masing-masing
menurut susunan yang telah di sebutkan di atas.
5. Macam-macam shalat wajib dan sunnah
A. Macam-macam sholat wajib:
1) Sholat Isya' yaitu sholat
yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan . Waktu
pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang
fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah
(sesudah) sholat isya.
2) Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at .
Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja.
3) Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat)
raka'at dengan dua kali tasyahud. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at
matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi
dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua
raka'at atau empat raka'at-empat raka'at).
4) Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at
dengan dua kali tasyahud . Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah
matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang
hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat
raka'at.
5) Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at
dengan dua kali tasyahud dan. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah
matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua
raka'at atau empat raka'at dengan, sedang sholat sunnah qobliyah hanya
dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan
kehabisan waktu).
B. Macam-macam sholat sunah:
1. Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu
tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur.
Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya
membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
2. Shalat Sunah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari
antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha
minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu. Manfaat dari
shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki.
Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah,
adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3.Shalat Sunah Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk
mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang
terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua.
Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan
kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan
pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang
4. Shalat Sunah Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak
memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi
dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya
adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5. Shalat Sunah Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang
yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah
dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan
dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa,
shodaqoh dan sholat.
6. Shalat Sunah Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan
oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha
untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua
rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua
roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
7. Shalat Sunah Safar
Shalat safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum
bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat
seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya.
Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan
dari Allah SWT.
8. Shalat Sunah Rawatib.
Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu.
Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang setelah shalat
fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan
penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.
9. Shalat Sunah Istisqho’
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan
secara berjamaah saat musim kemarau.
10. Shalat Sunah Witir.
Shalat sunah witir dilakukan
setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam
diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir
disebut juga shalat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua
kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
11. Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat untuk menghormati masjid.
Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia
duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.
12. Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya
sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan
sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
13. Shalat Hari Raya (Idul Adha dan Idul Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul
fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya.
Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu
tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari
kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal
10 Dzulhijjah.
14. Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan.
Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw.
Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena
kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu,
hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
6. Hikmah dilaksanakannya shalat
Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara
hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat,
pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan
ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta
menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan.
Secara individual shalat merupakan pendekatan diri (taqarrub)
kepada Allah SWT, menguatkan jiwa dan keinginan, semata-mata mengagungkan Allah
SWT, bukan berlomba-lomba untuk memperturutkan hawa nafsu dalam mencapai
kemegahan dan mengumpulkan harta. Di samping itu shalat merupakan
peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam
menghadapi aktivitas dunia.
Shalat mengajar seseorang untuk berdisiplin dan menta’ati berbagai peraturandan etika dalam kehidupan
dunia. Hal ini terlihat dari penetapan waktu sholat yang mesti di pelihara oleh
setiap muslim dan tata tertib yang terkandung di dalamnya. Dengan demikan orang
yang melakukan shalat akan memahami peraturan, nilai dan sopan santun,
ketentraman dan mengkonsentrasikan pikiran kepada hal-hal yang bermamfaat,
karena shalat penuh dengan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung
nilai-nilai tersebut.
Dari segi social kemasyarakatan shalat merupakan pengakuan aqidah
setiap anggota masyarakat dan kekuatan jiwa mereka yang berimplikasi terhadap
persatuan dan kesatuan umat. Persatuan dan kesatuan ini menumbuhkan hubungan
social yang harmonis dan kesamaan
pemikiran dalam menghadapi segalam problema kehidupan social kemasyarakatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf
tanpa kecuali
2. a.Shalat Merupakan Syarat Menjadi Takwa
Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat
menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa
tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya.Salah satu
persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan
shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah
b. Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat
mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka
semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan
makasiat.Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan
dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu
berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi
sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu
kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an
surat Al-Ankabut: 45
c. Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur
Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan
mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus.
B. Saran
Kami hanyalah seorang manusia biasa yang tidak pernah sirna dari
kekhilafan, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah Swt. Karena dalam
pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
maka selayaknya kami mengharapkan kritik ataupun saran yang membangun kepada
para Pembaca agar kami bisa memperbaiki dalam pembuatan makalah selanjutnya
supaya bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
-
-
-
-
Rasjid,
H.Sulaiman. 2013. Fiqh islam. Bandung: Sinar Baru
Algensindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar