SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Kamis, 02 Juli 2015

Manajemen Diklat

MANAJEMEN TENAGA DIKLAT/WIDYAISWARA



DI SUSUN OLEH:
                            KELOMPOK 2    :    ANGGA ABDUL MALIK
                                                                TETY SETIAWATY
                                                                
                            MATA KULIAH  :    MANAJEMEN DIKLAT
                            PRODI                  :    MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
                            SEMESTER         :    IV (EMPAT)

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS NEGERI SINGAPERBANGSA KARAWANG

2015

KATA PENGANTAR

Puji serta rasa syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang terus menerus tanpa  berhenti sedikitpun memberikan dan melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang tidak terhitung kepada penulis. Terutama nikmat iman, islam dan kesehatan serta kekuatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Penulis meyakini bahwa penulisan karya tulis ini, mustahil selesai tanpa pertolongan dan bimbingan Allah SWT. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada sang panutan Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia mengikuti ajarannya hingga akhir zaman.
Penulis sadar bahwa karya tulis ini masih sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna. Memang tidak mudah bagi penulis untuk menyelesaikan karya tulis ini, karena banyak hambatan dan tantangan yang harus penulis hadapi baik dari faktor internal maupun eksternal. Maka disinilah pertolongan Alla SWT dan peran orang-orang terdekat yang dapat memberikan pemikiran dan motivasi, serta dukungan semua pihak penulis rasakan.
Penulis juga tidak lupa memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ini terdapat hal yang tidak berkenan. Namun demikian penulis berharap semoga karya tulis ini bermanfaat bagi diri pribadi khususnya dan para pembaca umumnya.

Karawang, 29 April 2015
Penulis & Penyusun,


Kelompok 2

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Salah satu pilar kediklatan yang amat penting adalah widyaiswara, Widyaiswara merupakan salah satu komponen penting yang ikut menentukan dalam pengembangan kondisi fisik, mental, intelektual, social dan spiritual aparatur. Sebagai tenaga fungsional yang tugasnya mendidik, mengajar dan melatih (dikjartih), widyaiswara dituntut untuk dapat mentrasfer ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diarahkan bagi penanaman nilai-nilai individu, social dan institusi, serta diharapkan mampu menstimulasi upaya peningkatan kompetensi peserta diklat dengan memanfaatkan spesialisasi keahlian dan keilmuan yang dimilikinya.
Dari pengertian widyaiswara tersebut, agar lembaga diklat bermutu, maka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, widyaiswara harus melakukan pekerjaannya dengan sikap professional, sehingga kegiatan kediklatan dapat berjalan dengan baik dan berkualitas tinggi.
Sebagai bagian dari sikap professional ini, Lembaga Administrsi Negara (LAN) RI telah menetapkan standar kompetensi widyaiswara melalui Keputusan Kepala LAN No. 5 Tahun 2008. Standar kompetensi widyaiswara tersebut adalah kompetensi pengelolaan pembelajaran, komptensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi substantif.
Memperhatikan kondisi riil kinerja widyaiswara yang cenderung belum optimal, sementara tuntutan perkembangan zaman adalah kualitas dan profesionalitas seorang widyaiswara yang mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan sumber daya aparatur, maka peningkatan kompetensi dan profesionalitas widyaiswara menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. 

B.   Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
Bagaimana cara meningkatkan kualitas widyaiswara dan strategi pemberdayaan widyaiswara.

C.  Tujuan penulisan
 1.            Mengetahui dan memahami bagaimana cara meningkatkan kualitas widyaiswara serta strategi pemberdayaannya.
 2.            Meningkatkan kualitas manajerial dalam pemberdayaan widyaiswara bagi pengambil kebijakan dalam menjabarkan tugas dan fungsinya guna pemenuhan strategi pelaksanaan program bagi organisasinya.

D.  Manfaat penulisan

Sebagai tambahan khasanah keilmuan yang kita punya khususnya dalam bidang ilmu Manajemen Diklat dan untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan/widyaiswara dalam diklat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Dasar hukum:
 1.       Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS.
 2.       Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
 3.       Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
 4.       Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
 5.       Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang.
 6.       Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara.
 7.       Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
 8.       Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
 9.       Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara.
10.       Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
11.       Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat.

B.   Pencalonan dan pengangkatan widyaiswara
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.

C.  Persyaratan Administrari menjadi Widyaiswara
 1.       Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
 2.       Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara.
 3.       Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
 4.       Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV.
 5.       Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
 6.       SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir.
 7.       Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat.
 8.       Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun.
 9.       Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan.
10.       Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada).
11.       Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada).
12.       Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat.
13.       Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.

D.  Meningkatkan kualitas widyaiswara
Untuk meningkatkan kualitas Widyaiswara, hal-hal yang perlu dilakukan oleh unit pembina dan instansi adalah:
1.         Memberikan kewenangan mengajar sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki;
2.         Memberikan kesempatan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
3.         Mengirim widyaiswara untuk mengikuti training of trainers (TOT) sesuai dengan spesialisasinya baik yang dilakukan oleh Pusdiklat maupun Instansi lain;
4.         Mendorong melakukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan tupoksi widyaiswara;
5.         Memberi kepercayaan sebagai tim penyusun/pengembangan atau penulis kursil, modul, maupun pedoman kediklatan bahkan menjadi assesor atau narasumber bagi yang dianggap sudah kompeten;
6.         Memberikan dorongan untuk mengikuti forum-forum ilmiah, seperti: seminar, lokakarya, temukarya dan lain sebagainya, baik pada tingkat nasional mupun lokal.
7.         Mengalokasikan anggaran yang dapat mengakomodir seluruh widyaiswara untuk pengembangan kompetensinya dengan membuat program yang dapat memperlancar kenaikan pangkat atau pemenuhan angka kredit bagi widyaiswara;
8.         Memfasilitasi pengembangan diri bagi widyaiswara (self-learning) dengan mempermudah mencari sumber bacaan, mencari pengalaman, explore dan browsing internet, melakukan pengamatan, penelitian, dan sebagainya.

E.   Pemberdayaan widyaiswara
Untuk menunjang kreatifitas widyaiswara, maka upaya yang dilakukan adalah melalui pemberdayaan widyaiswara. Hal tersebut dapat dilaksanakan sesuai jenjang jabatannya yaitu:
 1.            Widyaiswara Pertama antara lain:
a.       Menyusun Kurikulum dan Silabus;
b.      Menyusun Bahan Ajar;
c.       Menyusun GBPP;
d.      Menyusun Bahan Tayang;
e.       Menyusun Modul;
f.       Menyusun Soal Ujian;
g.      Melaksanakan tatap muka;
h.      Memeriksa jawaban ujian sesuai spesialisasinya;
i.        Mengelola program diklat;
j.        Melaksanakan evaluasi program diklat.
 2.            Pemberdayaan Widyaiswara Muda selain yang ada pada widyaiswara pertama diatas ada penambahan pemberdayaan widyaiswara antara lain:
a.       Membimbing peserta diklat dalam kertas kerja pada diklat pim IV;
b.      Membimbing peserta pada praktek kerja lapangan
c.       Menjadi moderator atau narasumber pada seminar, lokakarya atau diskusi ilmiah;
 3.            Pemberdayaan Widyaiswara Madya dan Utama.
Sebagaimana dalam kartu jabatan diuraikan bahwa widyaiswara madya memiliki uraian jabatan sebagai berikut:
a.    Melakukan Analisis Kebutuhan Diklat lingkup;
b.    Menyusun kurikulum;
c.    Menyusun bahan diklat;
d.   Menyusun GBPP/SAP;
e.    Menyusun modul;
f.     Menyusun Instrumen evaluasi pelaksanaan diklat;
g.    Melaksanakan pembelajaran tatap muka;
h.    Memberikan tutorial jarak jauh bagi peserta diklat;
i.      Melaksanakan pengamatan proses pembelajaran;

F.   Strategi pemberdayaan widyaiswara
Peningkatan kualitas widyaiswara dilakukan melalui optimalisasi pemberdayaan. Mengapa pemberbedayaan? Secara individual, pemberdayaan memberikan manfaat bagi individu berupa kesempatan untuk meningkatkan kecakapan-kecakapan yang penting. Sedangkan bagi organisasi, pemberdayaan memberikan manfaat bertambahnya efektifitas organisasi dengan meniadakan halangan dan hambatan kerja (Stewart: 1994). Widyaiswara sebagai agent of change diharapkan mampu mentransformasi ilmu yang dimiliki serta sebagai inspirator dan motivator dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur PNS. Peran ini bisa lebih dioptimalkan jika perberdayaan widyaiswara lebih intensif dilakukan. Ada beberapa strategi pemberdayaan widyaiswara, antara lain:
a.      Pemberdayaan sebagai tenaga pengajar diklat
Implementasi pemberdayaan ini menempatkan Widyaiswara sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu sebagai tenaga pengajar diklat baik sendiri maupun team teaching sesuai dengan spesialisasi. Penekanan pada spesialisasi ini penting, agar widyaiswara dapat menyampaikan materi diklat yang benar-benar dikuasainya. Spesialisasi/ penguasaan terhadap suatu materi diklat dapat dilihat baik dari backround pendidikan, pengalaman kerja, maupun sertifikat keahlian/ diklat (dan sejenisnya) yang pernah diikuti.
b.      Pemberdayaan melalui Sitting Programm
Sitting Programm di wujudkan dalam bentuk penyertaan Widyaiswara pada kegiatan diklat yang dilakukan oleh lembaga diklat di lingkungan Kementerian Agama maupun kementerian yang lain. Hal ini dimaksudkan agar widyaiswara memahami, menguasai dan mampu mengimplementasikan suatu materi kediklatan. Pola Sitting Programm ini menjadikan Widyaiswara lebih menguasai substanti diklat, karena Widyaiswara memantau, melihat dan (dimungkinkan) mengevaluasi pembelajaran diklat yang sedang berlangsung.
c.       Pemberdayaan dalam pengelolaan program diklat
Melibatkan widyaiswara dalam pengelolaan program diklat baik sebagai penanggung jawab maupun anggota merupakan pelaksanaan salah satu butir kegiatan yang terdapat dalam Permenpan Nomor 14 tahun 2009. Dengan kegiatan ini, widyaiswara dapat mengembangkan pengelolaan diklat menjadi lebih luas, misalnya; dari hasil pengelolaan diklat bisa dikembangkan untuk kegiatan evaluasi program diklat. Dengan demikian, dalam konteks organisasi seorang widyaiswara bisa lebih berguna dan berdaya guna untuk mencapai tujuan.
a.      Pemberdayaan dalam evaluasi program diklat
George R. Terry (1985) merumusan fungsi manajemen yang terkenal dengan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling). Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi merupakan unsur utama dalam manajemen, demikian pula dalam kediklatan. Setelah pelaksanaan kegiatan diklat, maka diperlukan tahap evaluasi baik dari segi pengelolaan, pembelajaran maupun sarana dan prasarana. Kegiatan evaluasi program diklat seringkali terabaikan, padahal dengan evaluasi dapat diketahui keberhasilan suatu diklat. Melibatkan Widyaiswara dalam kegiatan evaluasi disamping sebagai pelaksanaan salah satu butir kegiatan yang terdapat dalam Permenpan Nomor 14 tahun 2009, juga membantu organisasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan diklat yang dilaksanakan.
d.      Meningkatkan jaringan kerja dengan lembaga diklat yang lain
Dalam rangka pemberdayaan widyaiswara, lembaga Diklat tidak hanya bergantung pada volume rencan a kegiatan diklat yang ada dalam dokumen perencanaan (renstra). Namun, dengan memperluas jaringan kerja, pembedayaan widyaiswara bisa lebih optimal. Widyaiswara dapat melaksanakan kegiatan tatap muka di lembaga diklat lain atau di jajaran Kementerian Agama wilayah kerja Balai Diklat Kegamaan. Membuka jaringan kerja seluas-luasnya kita dapat belajar dan mengetahui fakta situasional sehingga dapat memahami “apa yang butuhan”, sementara kita dapat menyiapakan “apa yang bisa diberikan” (Pedler: 1997).


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Kualitas widyaiswara merupakan cerminan kualitas lembaga diklat, maka tuntutan peningkatan kualitas widyaiswara merupakan sebuah keniscayaan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas widyaiswara adalah dengan lebih mengintensifkan pemberdayaan widyaiswara. Hal ini diperlukan agar aspek knowledge, skill dan attitude yang dimiliki oleh widyaiswara dapat terasah dan terasuh. Pemberdayaan memberikan manfaat yang besar bagi kecakapan individu widyaiswara dan organisasi.

B.   Saran
Perlu adanya komunikasi antara berbagai pihak, agar strategi pemberdayaan ini dapat dilakukan dengan baik, karena komunikasi merupakan suatu keniscayaan agar suatu maksud dapat dicapai. Dengan kata lain, baik widyaiswara maupun pihak pengambil kebijakan, duduk bersama menyatukan persepsi tentang strategi pemberdayaan widyaiswara khususnya spesialisasi diklat tenaga administrasi.

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Atmosudirdjo, S. Prajudi, Administrasi dan Managemen Umum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Ø  Kincain, D. Lawrence & Willburn Schramm, Asas-Asas Komunikansi Antar Manusia, alih bahasa Agus Setiadi, Jakarta: LP3ES, 1987.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar