MANAJEMEN TENAGA DIKLAT/WIDYAISWARA
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK
2 : ANGGA
ABDUL MALIK
TETY
SETIAWATY
MATA
KULIAH : MANAJEMEN DIKLAT
PRODI
: MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEMESTER
: IV
(EMPAT)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS NEGERI SINGAPERBANGSA KARAWANG
2015
KATA
PENGANTAR
Puji serta rasa syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang terus menerus tanpa
berhenti sedikitpun memberikan dan melimpahkan rahmat dan nikmatnya yang
tidak terhitung kepada penulis. Terutama nikmat iman, islam dan kesehatan serta
kekuatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini. Penulis
meyakini bahwa penulisan karya tulis ini, mustahil selesai tanpa pertolongan
dan bimbingan Allah SWT. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah
limpahkan kepada sang panutan Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para
sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia mengikuti ajarannya hingga akhir
zaman.
Penulis sadar bahwa karya tulis ini masih
sangat sederhana dan jauh dari kata sempurna. Memang tidak mudah bagi penulis
untuk menyelesaikan karya tulis ini, karena banyak hambatan dan tantangan yang
harus penulis hadapi baik dari faktor internal maupun eksternal. Maka disinilah
pertolongan Alla SWT dan peran orang-orang terdekat yang dapat memberikan
pemikiran dan motivasi, serta dukungan semua pihak penulis rasakan.
Penulis juga tidak lupa memohon untuk
dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ini terdapat
hal yang tidak berkenan. Namun demikian penulis berharap semoga karya tulis ini
bermanfaat bagi diri pribadi khususnya dan para pembaca umumnya.
|
Karawang, 29 April 2015
Penulis & Penyusun,
Kelompok 2
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Salah satu pilar
kediklatan yang amat penting adalah widyaiswara, Widyaiswara merupakan salah
satu komponen penting yang ikut menentukan dalam pengembangan kondisi fisik,
mental, intelektual, social dan spiritual aparatur. Sebagai tenaga fungsional
yang tugasnya mendidik, mengajar dan melatih (dikjartih), widyaiswara dituntut
untuk dapat mentrasfer ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diarahkan
bagi penanaman nilai-nilai individu, social dan institusi, serta diharapkan
mampu menstimulasi upaya peningkatan kompetensi peserta diklat dengan
memanfaatkan spesialisasi keahlian dan keilmuan yang dimilikinya.
Dari pengertian
widyaiswara tersebut, agar lembaga diklat bermutu, maka dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya, widyaiswara harus melakukan pekerjaannya dengan sikap
professional, sehingga kegiatan kediklatan dapat berjalan dengan baik dan
berkualitas tinggi.
Sebagai bagian dari
sikap professional ini, Lembaga Administrsi Negara (LAN) RI telah menetapkan
standar kompetensi widyaiswara melalui Keputusan Kepala LAN No. 5 Tahun 2008.
Standar kompetensi widyaiswara tersebut adalah kompetensi pengelolaan
pembelajaran, komptensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi
substantif.
Memperhatikan kondisi
riil kinerja widyaiswara yang cenderung belum optimal, sementara tuntutan
perkembangan zaman adalah kualitas dan profesionalitas seorang widyaiswara yang
mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan sumber daya aparatur, maka
peningkatan kompetensi dan profesionalitas widyaiswara menjadi kebutuhan yang
sangat mendesak.
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
Bagaimana cara
meningkatkan kualitas widyaiswara dan strategi pemberdayaan widyaiswara.
C. Tujuan penulisan
1.
Mengetahui dan
memahami bagaimana cara meningkatkan kualitas widyaiswara serta strategi
pemberdayaannya.
2.
Meningkatkan kualitas
manajerial dalam pemberdayaan widyaiswara bagi pengambil kebijakan dalam
menjabarkan tugas dan fungsinya guna pemenuhan strategi pelaksanaan program
bagi organisasinya.
D. Manfaat penulisan
Sebagai tambahan khasanah keilmuan yang kita
punya khususnya dalam bidang ilmu Manajemen Diklat dan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kependidikan/widyaiswara dalam diklat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh
pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik,
mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan
dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
3.
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
4.
Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
5.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan
Berjenjang.
6.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara.
7.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan
Angka Kreditnya.
8.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
9.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara.
10.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
11.
Peraturan Kepala LAN
Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kewidyaiswaraan Substansi Diklat.
B.
Pencalonan
dan pengangkatan widyaiswara
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat
yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga
Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat
administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata
diklat.
C. Persyaratan Administrari menjadi Widyaiswara
1.
Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat
Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
2.
Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Diklat Calon Widyaiswara.
3.
Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
4.
Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV.
5.
Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala
LAN.
6.
SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir.
7.
Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat.
8.
Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun.
9.
Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan.
10.
Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada).
11.
Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada).
12.
Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat.
13.
Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana
Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap
dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak
dipaparkan.
D. Meningkatkan kualitas
widyaiswara
Untuk meningkatkan kualitas
Widyaiswara, hal-hal yang perlu dilakukan oleh unit pembina dan instansi
adalah:
1.
Memberikan kewenangan
mengajar sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki;
2.
Memberikan kesempatan
untuk peningkatan kualifikasi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
3.
Mengirim widyaiswara
untuk mengikuti training of trainers (TOT) sesuai dengan spesialisasinya baik
yang dilakukan oleh Pusdiklat maupun Instansi lain;
4.
Mendorong melakukan
penelitian ilmiah yang berkaitan dengan tupoksi widyaiswara;
5.
Memberi kepercayaan
sebagai tim penyusun/pengembangan atau penulis kursil, modul, maupun pedoman
kediklatan bahkan menjadi assesor atau narasumber bagi yang dianggap sudah
kompeten;
6.
Memberikan dorongan
untuk mengikuti forum-forum ilmiah, seperti: seminar, lokakarya, temukarya dan
lain sebagainya, baik pada tingkat nasional mupun lokal.
7.
Mengalokasikan
anggaran yang dapat mengakomodir seluruh widyaiswara untuk pengembangan
kompetensinya dengan membuat program yang dapat memperlancar kenaikan pangkat
atau pemenuhan angka kredit bagi widyaiswara;
8.
Memfasilitasi
pengembangan diri bagi widyaiswara (self-learning) dengan mempermudah mencari
sumber bacaan, mencari pengalaman, explore dan browsing internet, melakukan
pengamatan, penelitian, dan sebagainya.
E.
Pemberdayaan
widyaiswara
Untuk menunjang
kreatifitas widyaiswara, maka upaya yang dilakukan adalah melalui pemberdayaan
widyaiswara. Hal tersebut dapat dilaksanakan sesuai jenjang jabatannya yaitu:
1.
Widyaiswara Pertama
antara lain:
a.
Menyusun Kurikulum
dan Silabus;
b.
Menyusun Bahan Ajar;
c.
Menyusun GBPP;
d.
Menyusun Bahan
Tayang;
e.
Menyusun Modul;
f.
Menyusun Soal Ujian;
g.
Melaksanakan tatap
muka;
h.
Memeriksa jawaban
ujian sesuai spesialisasinya;
i.
Mengelola program
diklat;
j.
Melaksanakan evaluasi
program diklat.
2.
Pemberdayaan
Widyaiswara Muda selain yang ada pada widyaiswara pertama diatas ada penambahan
pemberdayaan widyaiswara antara lain:
a.
Membimbing peserta
diklat dalam kertas kerja pada diklat pim IV;
b.
Membimbing peserta
pada praktek kerja lapangan
c.
Menjadi moderator
atau narasumber pada seminar, lokakarya atau diskusi ilmiah;
3.
Pemberdayaan
Widyaiswara Madya dan Utama.
Sebagaimana
dalam kartu jabatan diuraikan bahwa widyaiswara madya memiliki uraian jabatan
sebagai berikut:
a.
Melakukan Analisis
Kebutuhan Diklat lingkup;
b.
Menyusun kurikulum;
c.
Menyusun bahan
diklat;
d.
Menyusun GBPP/SAP;
e.
Menyusun modul;
f.
Menyusun Instrumen
evaluasi pelaksanaan diklat;
g.
Melaksanakan pembelajaran
tatap muka;
h.
Memberikan tutorial
jarak jauh bagi peserta diklat;
i.
Melaksanakan
pengamatan proses pembelajaran;
F.
Strategi
pemberdayaan widyaiswara
Peningkatan kualitas
widyaiswara dilakukan melalui optimalisasi pemberdayaan. Mengapa
pemberbedayaan? Secara individual, pemberdayaan memberikan manfaat bagi
individu berupa kesempatan untuk meningkatkan kecakapan-kecakapan yang penting.
Sedangkan bagi organisasi, pemberdayaan memberikan manfaat bertambahnya
efektifitas organisasi dengan meniadakan halangan dan hambatan kerja (Stewart:
1994). Widyaiswara sebagai agent
of change diharapkan
mampu mentransformasi ilmu yang dimiliki serta sebagai inspirator dan motivator
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur PNS. Peran ini bisa
lebih dioptimalkan jika perberdayaan widyaiswara lebih intensif dilakukan. Ada
beberapa strategi pemberdayaan widyaiswara, antara lain:
a. Pemberdayaan
sebagai tenaga pengajar diklat
Implementasi pemberdayaan ini menempatkan Widyaiswara
sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu sebagai tenaga pengajar diklat baik
sendiri maupun team
teaching sesuai
dengan spesialisasi. Penekanan pada spesialisasi ini penting, agar widyaiswara
dapat menyampaikan materi diklat yang benar-benar dikuasainya. Spesialisasi/
penguasaan terhadap suatu materi diklat dapat dilihat baik dari backround pendidikan,
pengalaman kerja, maupun sertifikat keahlian/ diklat (dan sejenisnya) yang
pernah diikuti.
b. Pemberdayaan
melalui Sitting
Programm
Sitting Programm di wujudkan dalam bentuk penyertaan
Widyaiswara pada kegiatan diklat yang dilakukan oleh lembaga diklat di
lingkungan Kementerian Agama maupun kementerian yang lain. Hal ini dimaksudkan
agar widyaiswara memahami, menguasai dan mampu mengimplementasikan suatu materi
kediklatan. Pola Sitting
Programm ini
menjadikan Widyaiswara lebih menguasai substanti diklat, karena Widyaiswara
memantau, melihat dan (dimungkinkan) mengevaluasi pembelajaran diklat yang
sedang berlangsung.
c. Pemberdayaan
dalam pengelolaan program diklat
Melibatkan widyaiswara dalam pengelolaan program diklat
baik sebagai penanggung jawab maupun anggota merupakan pelaksanaan salah satu
butir kegiatan yang terdapat dalam Permenpan Nomor 14 tahun 2009. Dengan
kegiatan ini, widyaiswara dapat mengembangkan pengelolaan diklat menjadi lebih
luas, misalnya; dari hasil pengelolaan diklat bisa dikembangkan untuk kegiatan
evaluasi program diklat. Dengan demikian, dalam konteks organisasi seorang
widyaiswara bisa lebih berguna dan berdaya guna untuk mencapai tujuan.
a. Pemberdayaan
dalam evaluasi program diklat
George R. Terry (1985) merumusan fungsi manajemen yang
terkenal dengan POAC (Planning, Organizing, Actuating, Controlling).
Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi merupakan unsur utama dalam manajemen,
demikian pula dalam kediklatan. Setelah pelaksanaan kegiatan diklat, maka
diperlukan tahap evaluasi baik dari segi pengelolaan, pembelajaran maupun
sarana dan prasarana. Kegiatan evaluasi program diklat seringkali terabaikan,
padahal dengan evaluasi dapat diketahui keberhasilan suatu diklat. Melibatkan
Widyaiswara dalam kegiatan evaluasi disamping sebagai pelaksanaan salah satu
butir kegiatan yang terdapat dalam Permenpan Nomor 14 tahun 2009, juga membantu
organisasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan diklat yang dilaksanakan.
d. Meningkatkan
jaringan kerja dengan lembaga diklat yang lain
Dalam rangka pemberdayaan widyaiswara, lembaga Diklat
tidak hanya bergantung pada volume rencan a kegiatan diklat yang ada dalam
dokumen perencanaan (renstra). Namun, dengan memperluas jaringan kerja,
pembedayaan widyaiswara bisa lebih optimal. Widyaiswara dapat melaksanakan
kegiatan tatap muka di lembaga diklat lain atau di jajaran Kementerian Agama
wilayah kerja Balai Diklat Kegamaan. Membuka jaringan kerja seluas-luasnya kita
dapat belajar dan mengetahui fakta situasional sehingga dapat memahami “apa
yang butuhan”, sementara kita dapat menyiapakan “apa yang bisa diberikan”
(Pedler: 1997).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kualitas widyaiswara merupakan cerminan kualitas lembaga
diklat, maka tuntutan peningkatan kualitas widyaiswara merupakan sebuah
keniscayaan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas widyaiswara adalah
dengan lebih mengintensifkan pemberdayaan widyaiswara. Hal ini diperlukan agar
aspek knowledge, skill dan attitude yang
dimiliki oleh widyaiswara dapat terasah dan terasuh. Pemberdayaan memberikan
manfaat yang besar bagi kecakapan individu widyaiswara dan organisasi.
B. Saran
Perlu adanya komunikasi antara berbagai pihak, agar strategi
pemberdayaan ini dapat dilakukan dengan baik, karena komunikasi merupakan suatu
keniscayaan agar suatu maksud dapat dicapai. Dengan kata lain, baik widyaiswara
maupun pihak pengambil kebijakan, duduk bersama menyatukan persepsi tentang
strategi pemberdayaan widyaiswara khususnya spesialisasi diklat tenaga
administrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Atmosudirdjo,
S. Prajudi, Administrasi dan Managemen Umum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Ø Kincain, D.
Lawrence & Willburn Schramm, Asas-Asas Komunikansi Antar Manusia, alih bahasa Agus Setiadi, Jakarta: LP3ES,
1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar