SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Selasa, 08 Juli 2014

manghayal

MENGHAYAL

Sabda Nabi SAW: “Aku khawatir dua hal menimpa kalian: (1) panjang angan-angan dan (2) mengikuti hawa nafsu. Sesungguhnya angan-angan yang panjang bisa melupakan akherat, dan mengikuti hawa nafsu bisa menghalangi kebenaran”.

Sabda Nabi SAW: “Aku menjamin tiga orang dengan tiga perkara, orang yang menekuni duniawi akan rakus terhadapnya, dan orang yang kikir terhadapnya ada tiga hal: (1) fakir dan tidak pernah kaya, (2) selalu sibuk mengurusinya, dan (3) kesusahan yang tidak ada rasa gembira di dalamnya”.

Nabi Adam a.s. telah berwasiat kepada putranya Nabi syitsdengan lima perkara, dan kelak akan berwasiat pula kepada anak cucunya setelah ia mati:
Pertama: ia berkata kepada syits, “Katakanlah kepada anak cucumu janganlah merasa tentram terhadap dunia, sebab aku hanya tentram dengansurga yang kekal, namun Allah telah mengeluarkan aku.

Kedua: katakan kepada mereka agar jangan bersikap mengikuti kesenangan wanita, sebab aku pernah bersikap menuruti istriku dengan makan buah khuldi, namun yang kudapat hanya penyesalan.

Ketiga: katakan kepada mereka setiap perbuatan yang hendak dikerjakan pikir dulu akibatnya, karena andai aku memikirkan akibatnya, pasti yang menimpaku sekarang tidak akan terjadi.

Keempat: katakan kepada mereka bilamana hatimu goncang menghadapi sesuatau, jauhilah sesuatu itu, sebab ketika aku memakan buah khuldi hatiku terguncang hebat, akhirnya aku menyesal.

Kelima: bermusyawaralah bila memutuskan perkara, sebab dulu andaikan aku bermusyawarah dengan para malaikat pasti tidak akan terjadi apa yang menimpaku.


Diceritakan ketika Nabi Isa duduk-duduk, ada seorang tua tengah bekerja mencangkul tanah. Dia berkata: “Ya Allah angkatlah angan-angannya dari otaknya”. Kemudian orang tua tersebut meletakkan cangkul dan tidur. Ia berdiam sebentar kemudian Isa berkata lagi: “Ya Allah kembalikan angan-angannya”. Lelaki itu berkata saat aku bekerja hatiku berkata pada diriku sendiri:  ‘Sampai kapan kamu bekerja! Padahal kamu orang yang sudah renta’. Maka aku melemparkan cangkul dan langsung tidur.dan hatiku berkata lagi: ‘Demi Allah kamu masih harus bekerja selama kamu masih hidup!’. Akupun berdiri dan mencangkul lagi.   

Halal Haram Dalam Islam

HUKUM ONANI

Dorongan seksual terkadang bergejolak sedemikian kuat terhadap anak-anak muda. Lalu mereka mengeluarkan mani dari jasadnya itu dengan tangannya. Maksudnya. Supaya menenangkan syaraf dan meredam gejolak nafsunya. Perilaku ini dikenal dengan “tradisi rahasia”. Kebanyakan ulama mengharamkannya. Imam malik mendasarkan pendapatnya kepada firman Allah, Q.S. Al-mu’minun 5-7:
“Dan orang –orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka sesungguhnya mereka ini dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari dibalik itu, mereka itu orang-orang yang melampaui batas”.
Orang yang mengeluarkan mani dengan tangannya berarti telah mencari penyaluran nafsu syahwatnya dengan “mencari dibalik itu”.
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa beliau menganggap mani sebagai sisa, cairan yang keluar dari tubuh. Karena itu, menurutnya boleh dikeluarkan seperti halnya yang terjadi pada pendarahan. Pendapat ini juga diutarakan dan di dukung oleh Ibnu Hazm. Para Ahli fiqh Hanabilah(mazhab Hambali) memberikan batasan bagi pembolehan ini dengan dua syarat: pertama, kekhawatiran terjerumus kedalam zina, kedua, tidak mampu menikah.
Mungkin kita dapat menggunakan pendapat Imam Ahmad, dalam kondisi ketika nafsu bergejolak kuat dan ada ke khawatiran terjerumus kedalam hal yang haram. Misalnya anak muda yang belajar atau bekerja jauh di negeri rantau, sedangkan faktor-faktor pembangkit gairah seksual dihadapannya amatlah banyak. Ia sangat khawatir berbuat dosa. Karenamya, tidak mengapa jika dia harus menggukan cara ini untuk memadamkan kobaran nafsunya dengan syarat tidak berlebihan dan tidak pula dijadikannya sebagai kebiasaan.
Yang lebih utama dari itu adalah apa yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW kepada anak muda yang belum mampu menikah, yaitu agar ia banyak berpuasa. Dengan berpuasa ia mendidik kemauan, mengajarkan kesabaran, memperkuat daya ketahanan dan Muraqabah (perasaan adanya pengawasan) Allah dalam dirinya sebagai seorang muslim. Bimbingan itu disampaikan dlam sabdanya:

“Wahai anak muda, barang siapa diantara kalian mampu menikah, menikahlah, karena nikah itu lebih dpat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kehormatan. Dan barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa,. Karena sesungguhnya puasa adalah perisai baginya. (H.R. Imam Bukhari)