SELAMAT MEMBACA SOBAT... SEMOGA BERMANFAAT AMIIN... BB : 542B97DF

Kamis, 30 Januari 2014

PEMILU

MAKALAH
PEMILU LEGISLATIF YANG IDEAL
                        
                                                    

DISUSUN OLEH :
Kelompok 2             ANGGA ABDUL MALIK
                                        TETY SETIAWATY
                                        NURROHMAWATI
Prodi                        S1-Manajemen Pendidikan Islam
Mata Kuliah             Pendidikan Kewarganegaraan
Semester                 1 (satu)


UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Jl.H.S.Ronggowaluyo/Teluk Jambe Karawang
No.Telepon : (0267)400177 Web : http://www.unsika.ac.id



KATA PENGANTAR

           
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PEMILIHAN LEGISLATIF YANG IDEAL”

Makalah ini berisikan tentang pelaksanaan calon pemilihan legislatif yang ideal dan tentunya demokratis di negara ini. 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Karawang, 20 desember 2013

Penyusun                                 Penyusun                                Penyusun



ANGGA ABDUL MALIK       TETY SETIAWATY             NURROHMAWATI



BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang

PEMILU merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
                                   
Pada dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.

Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.

Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara penghitungan suara pemilih.

Rumusan masalah:

Rumusan makalah ini adalah
1.Bagaimana gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif?
2.Bagaimana sistem pemilihan umum calon anggota dewan legislatif?

Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah
1.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif.
2.Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang sisitem pemilihan umum calon anggota dewan legislatif.




1
BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia adalah salah satu Negara di dunia yang menerapkan sistem politik demokrasi. Demokrasi di Indonesia ini, mempunyai sebuah slogan yang cukup singkat, akan tetapi mempunyai makna yang cukup dalam. Slogan yang dimaksud adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bercermin dari slogan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini adalah demokrasi keterwakilan, yang mana salah satu contoh pengejawantahan daripada demokrasi ini adalah adanya pesta demokrasi, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu pemilu yang krusial atau penting dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam pemilu ini, rakyat dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi peserta pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian daripada itu, yang berperan dalam hal memilih, juga rakyat. Rakyatlah yang memilih para wakilnya yang akan duduk dalam parlemen. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

1.gambaran umum pelaksanaan pemilihan calon anggota dewan legislatif

Pemilu 2009 diadakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota, yang terakhir adalah Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009. KPU menetapkan hasil pemilu secara Nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPRD, DPD, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah Nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


2
Pemilihan umum anggota DPR:
Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).

Ø Peserta
     Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT.

Ø .Daerah pemilihan
      Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi, yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk.

Ø Hasil
     Pada 9 Mei 2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.Hasil yang diumumkan meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya. Revisi kemudian kembali dilakukan berdasarkan keputusan MK.

Pemilihan anggota DPD:
Pemilihan Umum Anggota DPD 2009 dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pemilihan anggota DPRD:
Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 dilaksanakan dengan sistem, aturan dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum Anggota DPR. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada tambahan 6 partai politik lokal yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRD di provinsi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
3
2. Sistem pemilihan umum  anggota dewan legislatif

Sistem Pemilu berdasarkan pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka merubah definisi system pemilu sebelumnya (2004) yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Sistem proporsional terbuka menentukan calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif melalui pemilihan umum dengan ketentuan :

1. Calon terpilih ditetapkan dengan batasan prosentase terhadap bilangan
    pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 %.

2. Bila terdapat lebih dari satu calon yang mencapai 30 %, atau bila sama sekali
    tidak ada satupun calon yang mencapai 30 % maka penentuan calon terpilih
    berdasarkan pada nomor urut.

Ketentuan penetapan calon terpilih dengan 30 % BPP menunjukan bahwa Partai Politik belum rela menyerahkan kepada rakyat untuk memilih wakilnya secara langsung di parlemen. Karena bila dalam satu daerah pemilihan, jumlah calon yang memperolah suara 30 % BPP melebihi jumlah kursi yang diperoleh parpol maka penentuan siapa yang menjadi wakil di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut dalam daftar calon parpol bersangkutan. Demikian juga, bila dalam satu daerah pemilihan suatu parpol memperoleh satu atau lebih kursi DPR akan tetapi tidak ada satupun calon dari parpol mendapat suara 30 % BPP, maka penetapan calon terpilih didasarkan pada nomor urut dalam daftar calon bersangkutan. Ketentuan ini belum akan merubah peran dominan parpol untuk menetapkan calon terpilih. Terlebih lagi
dengan jumlah parpol peserta pemilu yang berjumlah banyak akan sulit bagi calon untuk memperoleh 30 % BPP. Sistem ini dinilai mengingkari kedaulatan rakyat, karena relasi konstituen dengan dengan wakilnya akan terdistorsi oleh parpol. Sistem ini memang benar merupakan suatu kemajuan daripada sistem pemilu tahun 2004, yang menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka dengan nomor urut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003. Akan tetapi tetap Sejarah Demokrasi, Pemilihan Umum, Serta Refleksi Pemilihan Umum Tahun 2009 di Lumajang.

dengan dengan penetapan calon terpilih 30 % dari BPP, masih mendistorsi hubungan konstituen dengan wakilnya oleh parpol. Sistem ini kemudian oleh Mahkamah Konstitusi disempurnakan menjadi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka berdasarkan suara sah terbanyak. Dimana sistem penetapan berdasarkan 30 % BPP tidak diberlakukan, dan diberlakukan sistem baru berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dimana calon anggota legislatif dapat terpilih menjadi anggota legislatif bila :



4
1. Parpolnya telah melewati parliamentary threshold 2,5% (pasal 1 ayat 27)
2. Parpolnya mendapatkan sejumlah kursi yang dihitung berdasarkan jumlah
    suara sah yang masuk untuk parpol atau calon legislatif yang tersedia di dalam
    daerah pemilihannya ;
3. Calon mendapatkan suara terbanyak di dalam daftar nama calon anggota
     Anggota DPRD di daerah pemilihan yang diusulkan oleh parpolnya.





































5
BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas penulis menyimpulkan, bahwa:
Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum legislatif. Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secaralangsung, umum, bebas, jujur, adil dan berkualitas.

Saran

Dari pembahasan di atas saran penulis adalah:
Kami sebagai penulis mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang tertulis dalam makalah kami ini, dan kami sangat berharap atas kritik dan saran dari para pembaca sekalian.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar